bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

13 Pelaku Curanmor Diamankan Polresta Sleman, 19 Sepeda Motor Ditemukan

11 Feb 2025    17:00

jogja.polri.go.id -Humas, Sebanyak 13 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diamankan Polresta Sleman beserta barang bukti 19 unit sepeda motor. Tersangka diketahui melakukan aksinya di 12 lokasi yang berbeda di wilayah Sleman, dengan mayoritas target kendaraan yang terparkir di kos-kosan.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kunci letter T dan kunci L yang telah dimodifikasi untuk membobol kendaraan korban.

"13 pelaku yang diringkus melakukan tindak pencurian sepeda motor di kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan," ujar Kapolresta Sleman, Selasa 11 Februari 2025.

Selain 19 unit sepeda motor, Polresta Sleman juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop, plat nomor motor, STNK, kunci motor, kunci T, helm, serta beberapa kunci yang masih menempel di kendaraan.

"Tersangka yang sudah tahap 2 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam press conference ini," jelasnya.

Para pelaku yang diamankan terdiri dari W alias T, H alias D, DS, MRD, HRT alias Kemplu, ESP alias Kebo, NN, JM, FJR, NR, JRM, dan S, serta EF alias K yang berperan sebagai penadah.

Kapolresta menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Kami terus berupaya untuk memberantas tindakan pencurian yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolresta.

Usai press conference, Kapolresta Sleman secara simbolis mengembalikan sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil pencurian kepada pemiliknya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini