72.730 Butir Pil Narkoba Disita, Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus dengan 14 Tersangka
4 Jun 2025 10:22

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., menyampaikan, dari total kasus yang diungkap, pihaknya menyita 72.730 butir pil narkoba jenis Obaya yang menjadi barang bukti utama.
"Dari barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 72.730 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).
Rangkaian Pengungkapan Kasus
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan residivis yang kembali beraksi. Modus yang digunakan umumnya berupa transaksi daring dengan sistem cash on delivery (COD) atau pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, dan Kulon Progo, melibatkan tersangka dari berbagai profesi seperti buruh, karyawan, hingga pengamen.
Di antara pengungkapan signifikan, petugas berhasil menyita 25.550 butir pil dari TH (25) di Tegalrejo, Yogyakarta, dan 12.000 butir pil dari FA (24) dan BTW (22) di Kalidengen, Kulon Progo.
Imbauan dan Sinergi dengan Masyarakat
Plt. Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung H., menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas Iptu Gandung.
Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subiyanto, yang berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia unggul dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
#PoldaDIY #PolrestaYogyakarta #PerangiNarkoba #Hukum #Kamtibmas #PolriPresisi #StopNarkoba #ProgramAstaCita #IndonesiaBersihNarkoba
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini