bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Satlantas Polresta Yogyakarta Tindak Pengendara Knalpot Brong dan Pelanggar Lalin Ringan

3 Jun 2025    14:13

jogja.polri.go.id -Humas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta kembali menggelar patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan metode hunting system pada Selasa pagi 3 Juni 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan tilang terhadap satu pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong) di Jalan Dr. Sutomo, Yogyakarta.

Selain itu, sebanyak 13 pengendara lainnya diberikan teguran karena melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan helm atau melanggar marka jalan, terutama di kawasan sekitar Lapangan Mandala Krida.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satlantas dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta.

"Penindakan terhadap knalpot brong ini merupakan upaya kami untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu dan tidak sesuai dengan standar kelayakan kendaraan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa teguran kepada pelanggar lalu lintas ringan diberikan sebagai bentuk edukasi dan peringatan agar pengendara lebih disiplin dan sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Satlantas Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus menggelar patroli dan kegiatan serupa secara rutin.

Diharapkan, dengan adanya penindakan dan sosialisasi yang masif, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta dapat ditekan secara signifikan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini