Bayi Laki-Laki Ditinggalkan dalam Kardus di Ngemplak, Polisi Tangkap Dua Orang Tua Kandung
13 Nov 2025 19:15
jogja.polri.go.id -Humas, Warga Jalan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, digemparkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan di dalam kardus pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Kejadian tersebut mengundang perhatian warga karena kondisi bayi yang masih baru lahir dan ditinggalkan begitu saja di depan rumah warga.Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh S (47), anggota Polri yang tinggal di Aspol Polsek Ngemplak. Sekitar pukul 05.30 WIB, saksi mendengar suara tangisan dari arah teras rumahnya. Setelah diperiksa, saksi menemukan sebuah kardus berisi bayi laki-laki dalam kondisi hidup, lengkap dengan perlengkapan bayi serta sepucuk surat yang menyebutkan bahwa bayi tersebut akan diambil kembali setelah satu tahun.
Mengetahui hal itu, saksi segera melapor ke Polsek Ngemplak. Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengevakuasi bayi ke fasilitas kesehatan terdekat. Hingga kini, bayi berada dalam kondisi sehat dan dalam pengawasan pihak berwenang. Kasus ini kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman untuk pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa bayi tersebut merupakan anak dari pasangan JHS (22) dan FUH (22), yang masing-masing tinggal di rumah kost di Babarsari dan Wedomartani. Kedua pelaku mengaku menitipkan bayi tersebut sementara waktu karena merasa belum siap secara ekonomi maupun mental untuk merawatnya. Surat tulisan tangan yang ditemukan dalam kardus turut menguatkan dugaan tersebut.
Polsek Ngemplak kemudian berhasil mengamankan keduanya pada Senin (27/10/2025) di tempat kost masing-masing. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kardus, satu bungkus popok bayi, dan dua potong baju bayi. Selanjutnya, kedua pelaku ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit K., S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan meninggalkan bayi, dalam kondisi apa pun, merupakan tindak pidana penelantaran anak.
"Tindakan meninggalkan bayi, apa pun alasannya, tetap melanggar hukum karena membahayakan keselamatan dan hak hidup anak. Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kasus masih dalam proses penyidikan," ujarnya, Kamis 13 November 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.
Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan perawatan medis. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk memastikan bayi mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
