bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kotak Styrofoam di Prambanan, Polisi Tangkap Orang Tua Kandung

13 Nov 2025    19:14

jogja.polri.go.id -Humas, Warga Padukuhan Ngentak Boleran, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, digemparkan dengan penemuan seorang bayi perempuan hidup yang ditinggalkan di dalam kotak styrofoam putih, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian warga setempat karena kondisi bayi yang masih baru lahir.

Bayi itu pertama kali ditemukan oleh ATP (48), anggota Polri yang tinggal di Aspol Polsek Prambanan. Usai menunaikan salat Subuh, saksi melihat sebuah kotak mencurigakan di tepi jalan. Saat diperiksa, ia mendapati seorang bayi perempuan lengkap dengan kain pembungkus dan perlengkapan bayi baru lahir. Saksi kemudian segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Prambanan.

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi bayi ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini, bayi berada dalam kondisi sehat dan dalam pengawasan pihak berwenang. Penyelidikan kemudian dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan untuk mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi bahwa bayi itu merupakan anak dari pasangan BRI (28) dan DAJ (21), warga Semarang, Jawa Tengah. Keduanya diduga dengan sengaja menelantarkan bayi dengan meletakkannya di lokasi sepi menggunakan kotak styrofoam agar tidak diketahui masyarakat. Motif keduanya diketahui adalah untuk menutupi kehamilan dan kelahiran yang tidak diinginkan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit K., S.H., M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Kamis (30/10/2025) di wilayah Tembalang, Kota Semarang.

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Saat ini keduanya telah kami amankan di Rutan Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik pelaku dan satu kotak styrofoam yang digunakan untuk meninggalkan bayi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.

AKP Mateus Wiwit menegaskan bahwa penelantaran anak merupakan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan dan hak hidup anak. Ia menyatakan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun penelantaran anak di wilayah Sleman, Kamis 13 November 2025.

Saat ini, bayi perempuan tersebut dalam kondisi baik dan telah ditangani bersama Dinas Sosial Kabupaten Sleman guna memastikan ia mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini