Dua Perempuan Asal Magelang Dibekuk Polsek Depok Timur dalam Kasus Curanmor
12 Nov 2025 17:13
jogja.polri.go.id -Humas, Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu 12 November 2025.Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Timur tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VLA (20), seorang mahasiswa asal Magelang Tengah, Kota Magelang, dan RDO (26), ibu rumah tangga asal Magelang. Mereka ditangkap setelah terlibat membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban SWA, yang sebelumnya dititipkan di kos milik VLA di JJ House, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Saat korban kembali ke kos untuk mengambil sepeda motornya, ia mendapati kendaraan tersebut beserta VLA sudah tidak berada di lokasi. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Depok Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Lili Mulyadi, S.H., M.M., berhasil menemukan keberadaan tersangka di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman.
Dalam proses interogasi, VLA mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan kepada RDO. Polisi kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak.
Kapolsek Depok Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan menitipkan kendaraannya, serta memastikan keamanannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polsek Depok Timur juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polri atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
