bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Dua Residivis di Wates di Tangkap Polisi Usai Curi 5 Ekor Ayam

14 Sep 2025    14:09

jogja.polri.go.id -Humas, Dua pria asal Kapanewon Wates, EP (43) dan M (50), kembali ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri lima ekor ayam milik warga. Keduanya diamankan Tim Reskrim Polsek Pengasih pada 20 Agustus 2025, enam hari setelah kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, menjelaskan pencurian itu terjadi pada 14 Agustus 2025. Korban, P (61), warga Pengasih, baru menyadari ayamnya hilang saat hendak memberi makan pagi hari.

"Korban sempat mencari-cari ayamnya, namun tak kunjung ditemukan. Akhirnya ia melapor ke kami," kata Triyono dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (13/9/2025).

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada EP dan M. Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku beraksi tengah malam dengan cara memantau situasi sekitar kandang, lalu menyembunyikan ayam curian ke dalam jaket sebelum kabur.

"Aksi tersebut mereka lakukan karena alasan ekonomi. Namun ini bukan yang pertama, keduanya pernah dipidana atas kasus pencurian burung di wilayah Kulon Progo," ungkap Triyono.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, lima boks kandang ayam, helm, dan jaket yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap pencurian hewan ternak.

"Pastikan barang-barang dan hewan ternak berada dalam pengawasan yang baik. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian," pesannya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini