bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Dukungan Polresta Yogyakarta terhadap Perluasan Sistem Pembayaran Non-Tunai QRIS Parkir

7 Oct 2025    08:15

jogja.polri.go.id -Humas, Polresta Yogyakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperluas penerapan sistem pembayaran non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sektor perparkiran.

Program tersebut secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, pada Senin 6 Oktober 2025 di Bangsal Mataram, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan modern.

Setelah sebelumnya diterapkan di 10 titik parkir, kini layanan QRIS Parkir telah berkembang menjadi 100 titik yang tersebar di berbagai kawasan Kota Yogyakarta.

Perluasan sistem ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa pengembangan layanan pembayaran non-tunai ini merupakan bentuk nyata transformasi pelayanan publik menuju era digital.


"Target kami pada akhir Desember 2025 sudah mencapai 350 titik parkir digital, dan pertengahan tahun depan diharapkan bisa 100 persen atau sekitar 700 titik lokasi," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menambahkan bahwa sistem QRIS Parkir berperan penting dalam mencegah potensi kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan profesionalisme petugas parkir.

"Pembayaran digital ini menjadi ikhtiar kami untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Sri Darmadi Sudibyo, yang menilai digitalisasi parkir sebagai bagian dari penguatan ekosistem smart city.


"Sebagai kota wisata dan kota pelajar, layanan publik di Yogyakarta sudah selayaknya bertransformasi ke arah digital agar sejalan dengan karakter masyarakatnya yang melek teknologi,"terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., mengapresiasi inovasi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk mendukung penerapan pembayaran non-tunai di seluruh titik parkir resmi.

"Penerapan sistem QRIS Parkir dapat menekan praktik pungutan liar, meningkatkan ketertiban, serta mempercepat proses pelayanan publik," ujarnya.

Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan area parkir resmi yang memiliki tanda pengenal juru parkir dan telah terdaftar dalam sistem digital QRIS.

"Hal ini penting untuk menjaga keamanan kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah secara transparan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta mengajak masyarakat Kota Yogyakarta untuk membiasakan diri bertransaksi secara non-tunai di area parkir resmi.

Kebiasaan ini tidak hanya mendukung program digitalisasi layanan publik, tetapi juga memperkuat budaya tertib, aman, dan modern di lingkungan perkotaan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini