bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Penyuluhan Hukum Untuk Pastikan Penerapan Prinsip dan Standar HAM dalam Setiap Pelaksanaan Tugas

6 Oct 2025    17:40

jogja.polri.go.id -Humas, Polda DIY menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY.

Penyuluhan dibuka secara resmi oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolda DIY, Irwasda Polda DIY, para pejabat utama, serta personel jajaran Polda DIY.

Dalam sambutannya, Kapolda DIY menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat kodrati, tidak dapat diganggu gugat, serta wajib dihormati dan dilindungi demi menjaga harkat dan martabat manusia.

Kapolda juga menekankan bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2009 menjadi pedoman penting dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam budaya kerja Kepolisian. Pedoman tersebut memastikan prinsip-prinsip HAM dijalankan secara konsisten melalui mekanisme pengawasan yang ketat.

"Perkap ini bertujuan untuk menjamin pemahaman dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mendorong perubahan pola pikir, sikap, dan tindakan setiap anggota Polri agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM," ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa penggunaan kekuatan oleh Kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Setiap anggota Polri diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan di lapangan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber dan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Peserta kegiatan berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda DIY yang mengikuti secara bergiliran.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini