bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Jaga Kondusivitas Wilayah Pintu Masuk Gunungkidul, Polsek Patuk Intensifkan Patroli Dialogis di Sambipitu

31 Jan 2026    12:34

jogja.polri.go.id -Humas, Humas Polres Gunungkidul bersama Satreskrim Polsek Karangmojo menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan persawahan Dusun Sokoliman 2, Kalurahan Bejiharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (26), warga Pedan, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap setelah terdeteksi mencoba menjual sepeda motor hasil curiannya melalui platform media sosial Facebook.

Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto, S.A.P., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 5 Januari 2026, saat korban tengah mencari pakan ternak di ladang daerah Sokoliman. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di sisi barat jalan namun lalai dengan meninggalkan kunci yang masih menancap pada motor.

"Peristiwa bermula saat korban sedang mencari pakan ternak di ladang. Korban memarkirkan kendaraannya dalam kondisi kunci masih menancap di motor," terang AKP Suyanto dalam keterangannya pada Jumat (30/1/2026).

Kelalaian korban tersebut dimanfaatkan oleh tersangka JK yang sedang memantau situasi di lingkungan persawahan yang sepi. Dengan kondisi kunci yang masih tertinggal (kunci nyantol), pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut tanpa hambatan berarti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.500.000 dan langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Karangmojo guna ditindaklanjuti.

Penyelidikan intensif yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil saat menemukan sebuah unggahan di grup Facebook "Jual Beli Motor Pengaritan Klaten". Unggahan tersebut menawarkan sepeda motor Supra Fit dengan ciri-ciri yang sangat identik dengan milik korban. Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan penyamaran dan pelacakan hingga ke daerah Cawas, Klaten.

Tersangka JK pun berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Karangmojo beserta barang bukti unit sepeda motor milik korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, tersangka JK dijerat dengan Pasal 477 atau 476 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Menanggapi maraknya modus pencurian akibat kelalaian pemilik, Kapolres Gunungkidul memberikan pesan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada.

"Pastikan motor dalam keadaan terkunci stang dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci masih menancap pada kendaraan guna menghindari aksi kriminalitas serupa," pungkasnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini