Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Gunungkidul Hadiri FGD Forkopimda Bahas Isu Strategis 2026
1 Feb 2026 12:38
jogja.polri.go.id -Humas, Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Gunungkidul pada Jumat (30/01/2026). Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul tersebut menjadi wadah strategis dalam merumuskan langkah antisipasi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, hingga potensi bencana alam yang diprediksi muncul sepanjang tahun 2026.
Dalam diskusi tersebut, jajaran Forkopimda memberikan atensi khusus pada sejumlah poin krusial yang menyangkut stabilitas wilayah. Salah satu bahasan utama adalah penanganan polemik sertifikat tanah di Kalurahan Ngalang. Penanganan ini dinilai penting dilakukan secara persuasif dan solutif agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Selain itu, kesiapan pengamanan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak tahun 2026 juga menjadi agenda prioritas, termasuk peningkatan pengawasan terhadap aktivitas remaja serta pemantauan keberadaan orang asing sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika geopolitik global.
Menjelang bulan suci Ramadhan, AKBP Damus Asa menekankan perlunya langkah strategis bersama untuk menjaga stabilitas ketersediaan bahan pokok dan menekan laju inflasi. Kapolres berharap kolaborasi ini dapat menjamin kenyamanan masyarakat dalam beribadah tanpa terbebani oleh lonjakan harga pangan yang kerap terjadi di masa tersebut.
Di samping isu ekonomi, Kapolres juga menyoroti kesiapsiagaan personel dalam menghadapi bencana hidrometeorologi. Mengingat cuaca ekstrem yang kerap terjadi, Polres Gunungkidul bersama instansi terkait memprioritaskan mitigasi melalui identifikasi titik rawan longsor dan pemetaan potensi gangguan bencana lainnya secara detail di seluruh wilayah hukum Gunungkidul.
Tidak hanya masalah fisik dan keamanan wilayah, forum tersebut juga menyentuh isu sosial digital yang tengah meresahkan, yakni fenomena pinjaman online (pinjol).
Upaya preventif terhadap praktik pinjol ilegal serta penguatan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum menjadi komitmen bersama Forkopimda guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
