bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Kasus Pencabulan di SD Swasta Yogyakarta Terungkap, Pelaku Ditangkap dan Diadili

15 Jan 2024    21:19

jogja.polri.go.id -Humas, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) Swasta di wilayah Kota Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., secara resmi menyampaikan hasil pengungkapan ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Senin 15 Januari 2024 siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Peristiwa pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu 1 Agustus 2023 hingga Oktober 2023 di SD tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 8 Januari 2024, terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak yang melibatkan seorang guru laki-laki di sekolah tersebut.

Proses pengungkapan dilakukan oleh Unit PPA dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua puluh orang saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima anak siswa menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka JL, seorang guru di sekolah tersebut.

"Tersangka JL berhasil ditangkap di wilayah Sleman pada Jumat, 12 Januari 2024, dan saat ini telah dilakukan penahanan," ungkap Kapolresta.

Dalam pengakuan kepada Polisi, tersangka JL mengakui perbuatannya yang melibatkan pemegangan alat kelamin laki-laki dan penyentuhan payudara perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu pisau, lima set pakaian milik korban, dan satu unit handphone.

"Tersangka sering mendekati dan akrab dengan anak korban untuk melakukan perbuatan cabul," jelas Kapolresta terkait modus pelaku.

Tersangka JL dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sebagai imbauan penutup, Kapolresta Yogyakarta mengingatkan para orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.


Shinta


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini