bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Yogyakarta Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal Menjelang Pemilu 2024

15 Jan 2024    10:49

jogja.polri.go.id -Humas, Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., berhasil menindak tujuh penjual miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta pada Senin 15 Januari 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penjualan miras ilegal dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti tawuran, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan penertiban terhadap penjual miras ilegal.

Penindakan pertama dilakukan terhadap penjual JS (42) di Kricak Kidul Tegalrejo, Yogyakarta.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) ini, petugas menyita barang bukti tujuh plastik berisi Alkohol kadar 90%, masing-masing berisi 70 ml.

Tidak jauh dari lokasi itu, petugas juga menindak penjual W (48) dengan barang bukti berupa 10 plastik berisi Alkohol kadar 90%, masing-masing berisi satu liter, serta sembilan plastik berisi Alkohol kadar 90%, masing-masing berisi 70 ml.

Penjual ketiga yang ditindak adalah perempuan IRD (33) di TKP Glagah Umbulharjo Yogyakarta.

Dari IRD, petugas menyita barang bukti sebelas botol berisikan 1500 ml jenis Ciu dan 500 botol kosong ukuran 1500 ml.

Penindakan keempat dilakukan terhadap penjual laki-laki IRD (22) dan MJA (26) di Glagah Warungboto Umbulharjo Yogyakarta dengan barang bukti berupa sebelas botol berisi miras jenis Ciu dan seratus botol kosong berukuran 650 ml.

Selanjutnya, penindakan terhadap penjual SP di Kricak Kidul Tegalrejo Yogyakarta dengan barang bukti tujuh bungkus plastik miras jenis AL.

Penjual HP (22) dengan TKP di Jalan Sudirman Gondokusuman Yogyakarta merupakan penindakan selanjutnya.

Petugas mengamankan barang bukti lima botol 1500 ml jenis Ciu.

Penindakan terakhir adalah terhadap penjual AP dengan TKP di Pakuncen Wirobrajan. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti 3 botol Gedang Kluthuk ukuran 1.5 Lt, 5 botol Leci ukuran 1.5 Lt, 2 botol Ketan Hitam ukuran 1.5 Lt, 2 botol Ciu ukuran 1.5 Lt, dan 3 botol Arak ukuran 600 ML.

"Terhadap para pelaku penjual miras, dikenakan Pasal 5 Perda Kota Yogyakarta No 7 Tahun 1953 tentang Ijin Penjualan Miras dengan ancaman denda 50 juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara," tegas Kapolresta.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal, karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan membahayakan kesehatan.


Daffa


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini