Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria Asal Blora Tipu IRT dan Gelapkan Sepeda Motor
17 Dec 2025 21:49
jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan seorang pria berinisial SEW (40) alias R, warga Blora yang tinggal di wilayah Klaten, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban melalui aplikasi kencan daring OMI.Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (46), warga Tempel, Sleman.
Peristiwa tersebut berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi OMI pada Jumat (28/11/2025). Setelah berkomunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp, keduanya sepakat untuk bertemu di rumah korban pada Senin (1/12/2025).
"Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan bus. Setelah dijemput, korban bersama anaknya mengajak pelaku berwisata ke Pantai Parangtritis dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban," ungkap AKP Sutrisno saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).
Setibanya di Pantai Parangtritis, sepeda motor diparkir di area parkir milik saksi bernama Sandi yang berada di Dusun Mancingan XI. Tidak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli celana serta memperbaiki kampas rem. Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pelaku tidak kembali dan sepeda motor korban dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp17.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kretek. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyelidikan dan pelacakan, tim opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku kemudian kami tangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Kapolsek Kretek.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor milik korban secara daring di wilayah Blora dengan harga Rp3.700.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar biaya kos serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang pelat nomor asli AB-3305-EX, pakaian berupa kaos, celana jeans, dan celana pendek, serta perlengkapan rumah tangga seperti selimut atau bed cover, bantal, dan handuk yang dibeli dari hasil kejahatan.
AKP Sutrisno menambahkan bahwa tersangka SEW diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan modus operandi yang sama, yakni menipu korban melalui aplikasi kencan daring.
"Saat ini tersangka telah kami tahan di Polsek Kretek dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutup AKP Sutrisno.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
