bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Bobol Angkringan di Parangtritis, Pemuda Asal Pundong Bantul Diamankan Polisi

17 Dec 2025    21:53

jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARP (25) alias A, warga Pundong, Bantul, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka diduga membobol sebuah warung angkringan di kawasan Parangtritis dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah TSM (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di Parangtritis. Kejadian diketahui terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Pada saat itu korban yang bekerja di angkringan diajak pemilik warung untuk berbelanja ke Pasar Ngangkruksari. Warung ditinggalkan dalam kondisi pintu terkunci, namun terdapat satu unit ponsel yang sedang diisi daya serta uang tunai yang disimpan di dalam laci," ujar AKP Sutrisno saat konferensi pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).

Sekitar pukul 06.30 WIB, korban kembali dari pasar dan mendapati gembok pintu warung sudah dalam kondisi rusak atau jebol. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit ponsel merek Infinix Smart 5 serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.150.000 telah hilang. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2.650.000.

Pelaku ARP akhirnya berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025) pagi. Saat itu, Polsek Kretek menerima laporan dari warga yang telah mengamankan terduga pelaku di area Bulak Sawah, Dusun Grogol VII, Parangtritis. Petugas gabungan segera mendatangi lokasi guna mengamankan tersangka dari amukan warga.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol warung Angkringan Pak Oong menggunakan alat berupa jugil besi.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil pencurian serta hasil penjualan ponsel tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan keperluan di tempat prostitusi," tambah AKP Sutrisno.

Dari tangan tersangka serta keterangan saksi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat jugil besi bergagang karet warna merah milik tersangka, satu buah gembok atau grendel besi yang dalam kondisi rusak, serta satu unit ponsel Infinix Smart 5 warna hitam.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Parangtritis sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Motif utama pelaku melakukan perbuatannya adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki uang.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Kretek.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini