Penyidik Polda DIY Dimatangkan Hadapi Pemberlakuan KUHP Baru di Tahun 2026
3 Dec 2025 21:43
jogja.polri.go.id - Humas, Polda DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY, Rabu 3 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K., serta seluruh Pejabat Utama Polda DIY.Sosialisasi diikuti oleh personel Polda DIY dan Polres/ta jajaran yang bertugas sebagai Penyidik maupun Penyidik Pembantu, sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Kapolda DIY menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. KUHP terbaru membawa paradigma hukum pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan manusiawi.
"Lahirnya KUHP merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Pada akhirnya bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, serta jati diri bangsa sendiri," ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwaKUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, namun menjadi simbol kedaulatan hukum nasional yang mengarah pada paradigma modern, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Kapolda juga mengingatkan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana harus diikuti dengan kesiapan seluruh jajaran.
"Sebagai aparat penegak hukum, kita dituntut menyesuaikan diri agar dapat melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda meminta seluruh peserta agar mengikuti materi dengan sungguh-sungguh dan menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP baru.
"Jadikan kegiatan ini sebagai forum belajar bersama, berdiskusi, dan bertukar pandangan. Setiap materi dari narasumber akan menjadi bekal penting bagi kita dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru," ujar Kapolda.
Pada kegiatan ini, Polda DIY menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H., yang sehari-hari menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY; serta AKBP Haris Supriyadi, S.H., M.H., yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda DIY.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Penyidik dan Penyidik Pembantu jajaran Polda DIY memiliki pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif terhadap isi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga mampu mengimplementasikannya secara profesional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #KUHP #UUKUHP #Penyidik
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
