Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Berupa 752,64 Narkotika Jenis Ganja
23 Nov 2023 15:33

Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis ganja ini dengan berhasil mengamankan ltiga tersangka dalam rentang waktu Oktober - November 2023 di Kabupaten Sleman.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana, S.H., M.M. dengan didampingi oleh Irbid 1 Itwasda Polda DIY AKBP Abdul Wahid, S.Pd., M.M. serta perwakilan dari Kejati DIY dan Pengadilan Negeri Sleman.
Tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja ini melalui online serta melakukan Cash On Delivery (COD) dalam melancarkan aksinya, serta menerima narkotika tersebut melalui agen travel.
Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009,
Tentang Narkotika; Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini