bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Satreskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Brankas, Pelaku Diamankan di Surabaya

23 Nov 2023    13:14

jogja.polri.go.id -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah di Jalan Pakelrejo Umbulharjo.

Pelaku, H (31) warga Bekasi, berhasil diamankan petugas di Apartemen CDB Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Kasatreskrim AKP MP Probo Satrio, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan ide untuk melakukan pencurian setelah melihat postingan media sosial istri korban yang sedang berlibur di Bali.

Dengan niat tersebut, pelaku memanjat tiang depan rumah korban, melompati tembok, masuk ke halaman rumah, dan akhirnya berhasil membobol rumah yang tidak terkunci.

"Pelaku masuk ke kamar yang juga tidak dikunci dan mengambil brankas sebelum meninggalkan tempat kejadian," ungkap Kasatreskrim dalam konferensi pers, Rabu 15 November 2023 siang.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menganalisis keterangan pelapor, korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV yang ditemukan. Dari hasil analisis, diduga pelaku adalah teman anak pelapor (korban).

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku di Apartemen CDB Wiyung, Surabaya.

Pelaku mengakui perbuatannya, dan petugas berhasil menyita barang bukti yang belum terjual, uang hasil penjualan, dan sarana yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku adalah teman baik korban dan pernah tinggal di rumah tersebut, sehingga ia mengetahui kondisi rumah dengan baik, memudahkan pelaksanaan pencurian.

Pelaku juga mengetahui bahwa korban sedang tidak ada di rumah berdasarkan postingan Snapgram istri korban yang sedang liburan bersama korban di Bali.

Pelaku telah menjual sejumlah barang curian, termasuk logam mulia, dolar Singapura dan Amerika, serta uang dalam brankas.

Uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online, keperluan sehari-hari, dan sisanya masih dibawa pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi brankas, tas, sepeda motor pelaku, pakaian pelaku, sembilan cincin emas, satu liontin emas, tiga gelang emas, sepasang anting emas, tiga kalung emas, dua logam mulia merk UBS, sejumlah perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp. 13.875.000,-.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasatreskrim menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk memastikan keamanan rumah saat meninggalkan kota, termasuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik atau menitipkannya kepada satpam perumahan atau tetangga terdekat.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini