bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polisi Gerebek Arena Judi di Bantul, 10 Orang Diamankan

17 Feb 2025    09:18

Polisi Gerebek Arena Judi di Bantul, 10 Orang Diamankan

Bantul - Polres Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Minggu (16/2/2025) malam, petugas gabungan menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan arena perjudian di Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dalam operasi ini, sebanyak 10 orang diamankan beserta barang bukti berupa alat judi cliwik.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. "Masih diperiksa, apakah mereka benar-benar terlibat dalam perjudian," ujarnya.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik judi di lokasi tersebut. Sebelumnya, pada Sabtu (15/2/2025) malam, polisi juga menggerebek sebuah arena perjudian sabung ayam di Dusun Bonditan, Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan. Namun, saat polisi tiba, lokasi sudah sepi dan hanya menyisakan kursi-kursi serta lampu yang sudah padam.

Jeffry menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali.

Tak hanya itu, pada Januari lalu, polisi juga berhasil menggerebek lima orang penjudi yang tengah bermain judi kartu cina di daerah Nengahan, Padukuhan Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.235.000, kartu cina, tikar, dan piring.

Menurut Jeffry, perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. "Dampaknya bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu diingat bahwa tidak ada orang yang kaya karena berjudi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perjudian memiliki sanksi hukum berat, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungan mereka dengan menghubungi call center 110 atau kantor polisi terdekat.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini