bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Satreskrim Polresta Sleman Tangkap DPO Penipuan Modus Jual Mobil Antik

16 Feb 2025    18:43

jogja.polri.go.id -Humas, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang pria berinisial LDS (24), warga Bekasi, terkait kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli mobil antik. Tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 dan akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan mobil antik kepada korban menggunakan foto yang diambil dari media sosial.

"Peristiwa bermula saat tersangka LDS menawarkan kepada korban beberapa mobil antik. Korban yang merupakan seorang dokter asal Purworejo, Jawa Tengah, tertarik karena memiliki ketertarikan terhadap mobil klasik," ungkapnya, Sabtu 2 Februari 2025.

Tersangka menawarkan tiga unit mobil antik kepada korban, yaitu satu unit Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar, satu unit Dodge Charger seharga Rp450 juta, dan satu unit Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta.

Mereka berkenalan melalui komunitas mobil antik, dan tersangka memiliki rekan yang juga merupakan teman korban, sehingga korban semakin percaya. Setelah melakukan negosiasi, mereka sepakat dengan harga total Rp2,55 miliar. Korban kemudian mentransfer uang sebagai uang muka (DP) secara bertahap sebesar Rp690 juta pada periode 29 Maret 2023 hingga 10 Maret 2023.

"Namun, setelah korban mentransfer uang, tersangka justru sulit dihubungi. Padahal, ia telah berjanji akan mengirimkan ketiga mobil tersebut dalam waktu dua pekan. Nyatanya, mobil yang dijanjikan tidak kunjung dikirim," jelas AKP Riski Adrian.

Merasa tertipu, korban melakukan penelusuran dan menemukan bahwa foto mobil yang digunakan tersangka untuk menawarkan jual beli tersebut bukan miliknya, melainkan diambil dari akun Facebook orang lain. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Agustus 2023.

Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga ke Sumatera Utara. Namun, pelaku berhasil melarikan diri ke Jakarta menggunakan identitas palsu.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang. Bahkan, pacar tersangka yang berada di Medan juga menjadi korban penipuan," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini