Polres Bantul Konsisten Berantas Miras Ilegal, Kembali Sita 40 Botol Ciu
31 May 2025 19:20

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras di wilayah Bantul.
"Razia kali ini menghasilkan penyitaan 40 botol miras jenis ciu wareng dari seorang pelaku berinisial DM yang berdomisili di Sumberagung, Jetis, Bantul," ujar AKP Jeffry, Sabtu (31/5/2025).
Sebelumnya, pada razia beberapa hari lalu, Polres Bantul berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai lokasi. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ia juga menyebutkan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti melakukan razia miras. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal. Pelanggar akan kami tindak tegas," tegas Kapolres Bantul.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran miras kepada pihak berwajib. Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya pemberantasan miras ilegal di Kabupaten Bantul.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di 0856 00479110.
"Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menjadikan Bantul sebagai wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal," tutupnya.
#BantulBebasMiras
#OperasiPekat
#PolresBantul
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini