bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polres Bantul Tetapkan IGS sebagai Tersangka Penganiayaan Driver Ojek Online di Palbapang

17 Oct 2025    15:10

jogja.polri.go.id -Humas, Polres Bantul resmi menetapkan seorang pemuda berinisial IGS (26), warga Mangunan, Dlingo, yang berdomisili di Palbapang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek daring Budi Febriyanto (35).

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Pelaku diketahui melakukan penganiayaan karena tersinggung oleh ucapan korban. Saat kejadian, IGS juga mengaku dalam kondisi mabuk.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Achmad Mirza dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (17/10/2025).

Mirza menuturkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Jopaitan, Dusun Serut, Kalurahan Palbapang, Bantul. Awalnya, korban menerima pesanan untuk menjemput teman wanita pelaku. Namun, setibanya di lokasi, pelaku melarang korban menjemput dan meminta pesanan dibatalkan.

"Korban kemudian menuruti permintaan tersebut dan pergi. Namun pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban, lalu marah dan mengambil celurit di rumahnya sebelum mengejar korban menggunakan sepeda motor," jelas Mirza.

Pelaku mengejar korban hingga berhasil menghadangnya di dekat Masjid Al Murtadhlo, kemudian mengayunkan celurit ke arah korban. Beruntung sabetan tersebut hanya mengenai helm korban. Celurit pun terlepas dari gagangnya, dan keduanya sempat berkelahi menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka memar di tangan dan wajah sebelum warga sekitar melerai perkelahian tersebut.

Upaya mediasi antara kedua pihak telah dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Korban memilih melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit tanpa gagang, satu helm berwarna abu-abu gelap bertuliskan "INK", dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah berpelat AB 4645 GP yang digunakan pelaku saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Celurit yang digunakan sempat ditemukan warga di bawah pohon pisang setelah kejadian," tambah Mirza.

Atas perbuatannya, IGS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

DHENY YUNIANTO N., S.H.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini