bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polres Gunungkidul Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Terungkap Setelah Kecelakaan

16 Mar 2025    18:19

jogja.polri.go.id -Humas, Polres Gunungkidul berhasil mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu, DPU (asal Selang, Bendungan, Karangmojo) dan DFR (asal Kepek II, Kepek, Wonosari). 

Keduanya ditangkap setelah aksi mereka terungkap dari laporan warga terkait transaksi mencurigakan di sebuah warung di Wonosobo, Tanjungsari, pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyatna, S.H., bersama Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suranto, S.E., dijelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Yaris merah (AB 1164 MD) untuk membelanjakan uang palsu di warung-warung sepi. Saat diperiksa, polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 8 lembar pecahan Rp50.000, dengan total Rp1.800.000.

"Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung kecil yang sepi dan menjualnya secara daring melalui Telegram. Mereka akhirnya ditangkap setelah mobil yang mereka gunakan mengalami kecelakaan tunggal di Guyangan, Kemiri, Tanjungsari," ungkap AKP Agus Fitriyatna.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan.

AMIR


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini