Polres Bantul Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Nasional, Amankan Puluhan Ribu Pil Terlarang
16 Mar 2025 03:32

Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB mengenai dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul. Petugas berhasil mengamankan TW dengan barang bukti 90 butir pil warna putih berlambang "Y."
"TW mengaku mendapatkan pil tersebut dari SU," ujar Tito dalam konferensi pers di Polres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Penangkapan terhadap SU dilakukan pada hari yang sama pukul 22.35 WIB di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu stoples berisi 900 butir pil berlambang "Y." Saat penggeledahan di kos milik SU di Banyuraden, Gamping, Sleman, polisi menemukan 30 stoples berisi masing-masing 1.000 butir pil berlambang "Y" yang diduga milik seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pencarian.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap SU mengungkap keterlibatan IF yang berdomisili di Jakarta Timur. IF ditangkap pada Selasa (24/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari penangkapan ini, polisi menyita 50 botol pil berlambang "LL," dua botol pil berlambang "Y," dan 40 tablet Alprazolam dalam kemasan biru-silver.
Barang Bukti yang Diamankan:
32.900 butir pil Trihexyphenidyl berlambang "Y."
50.000 butir pil berlambang "LL."
40 tablet Alprazolam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Jaringan Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
Iptu Tito mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi di berbagai provinsi di Pulau Jawa dan diduga dikendalikan oleh seseorang dengan nama samaran "Botak," yang berada di luar Pulau Jawa. Barang haram ini dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp35.000 per 10 tablet, sehingga menarik pembeli dari berbagai kalangan, termasuk pelajar dan pekerja.
"Proses transaksi dilakukan dengan sistem COD di lokasi yang telah disepakati," jelas Tito.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi membantu upaya pemberantasan narkoba.
DHENY
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini