bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan/atau Penggelapan

25 Jun 2025    10:02

jogja.polri.go.id -Humas, Polresta Sleman melalui Unit Reskrim Polsek Ngaglik berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir barat Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Korban dalam kasus ini adalah seorang warga berinisial HY yang mengenal pelaku berinisial DM melalui aplikasi perkenalan daring OMI. Dalam komunikasi mereka, DM menawarkan bantuan pinjaman uang dan mengatur pertemuan dengan korban di lokasi kejadian.

Saat bertemu di lokasi, muncul pelaku lain yang kemudian diketahui berinisial ORN. Dengan dalih akan mengambil uang di ATM, ORN meminjam sepeda motor milik HY. Beberapa saat kemudian, ORN kembali dan mengaku gagal menarik uang.

Tak lama setelah itu, DM juga meminjam sepeda motor yang sama untuk berpura-pura bergantian mengambil uang, sementara ORN menunggu bersama korban. Namun selang beberapa waktu, ORN meminta izin ke toilet dan tidak pernah kembali.

Menyadari dirinya ditinggal oleh kedua pelaku, korban langsung menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Ngaglik berhasil mengamankan DM pada Minggu, 16 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos wilayah Jombor Lor, Mlati, Sleman.

Pelaku ORN kemudian berhasil ditangkap tak lama setelahnya, pada pukul 23.55 WIB di kawasan Terminal Jombor. Dari hasil penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat keterangan dari PT ADIRA Finance beserta BPKB, uang tunai masing-masing sejumlah Rp250.000 dan Rp115.000, dua unit telepon genggam (Samsung J4 warna hitam dan Xiaomi warna gold), dua lembar notice pajak kendaraan sepeda motor, serta KTP atas nama Sukasmini.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi perkenalan daring untuk mencari korban, lalu menjanjikan pinjaman uang guna menarik kepercayaan.

Setelah pertemuan terjadi, pelaku menjalankan aksinya dengan meminjam kendaraan korban dan kemudian melarikan diri. Motif utama dari kejahatan ini diduga kuat karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pinjaman atau bantuan keuangan dari pihak yang tidak dikenal, khususnya melalui media sosial atau aplikasi daring.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Kepolisian di nomor 110.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini