bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Sleman dan Sat Pol.PP Sleman Tertibkan Ratusan Botol Miras Ilegal di 17 Kapanewon

2 Nov 2024    19:08

jogja.polri.go.id -Humas, Dalam upaya menciptakan situasi aman dan tertib di masyarakat, tim gabungan Polresta Sleman dan Sat Pol.PP Sleman melaksanakan razia serentak terhadap outlet penjual minuman keras (miras) ilegal di 17 kapanewon wilayah Kabupaten Sleman, Sabtu 2 November 2024.

Hasil operasi ini mencatat penyitaan ratusan botol miras berbagai merek. Selain itu, outlet yang melanggar aturan langsung ditutup dan dipasangi police line sebagai bentuk tindak lanjut hukum.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur DIY serta penegakan Perbup Sleman Nomor 10 Tahun 2023, yang berlandaskan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol, termasuk minuman oplosan.

"Razia ini adalah langkah nyata untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal," ujar Iptu Salamun.

Selain penyitaan, Polresta Sleman juga memberikan pembinaan kepada penjual miras ilegal. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan pemahaman dan efek jera kepada para pelanggar.

Iptu Salamun menambahkan bahwa laporan dari seluruh Polsek di wilayah Sleman menunjukkan operasi penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Polresta Sleman berkomitmen untuk terus melaksanakan razia dan pengawasan guna meminimalkan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Semoga langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para penjual dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Sleman," pungkasnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini