Polresta Sleman Intensifkan Razia Peredaran Miras Menjelang Pilkada 2024
1 Nov 2024 09:06
jogja.polri.go.id -Humas, Maraknya peredaran minuman keras (miras) di beberapa wilayah Kabupaten Sleman memicu keprihatinan masyarakat dan mendorong tindakan tegas dari Polresta Sleman. Menyikapi hal ini, Kepolisian dalam hal ini Polresta Sleman melakukan razia intensif ke sejumlah tempat yang diduga menjadi pusat penjualan miras tanpa izin.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan razia di 11 tempat penjualan miras.
"Operasi ini dilakukan menyusul instruksi Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kejahatan, terutama menjelang Pilkada 2024," ujar Iptu Salamun, Jumat 1 November 2024.
Razia ini tidak hanya menyasar perkotaan, tetapi juga daerah pedesaan yang menjadi sasaran peredaran miras.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama masa Pilkada.
Tempat-tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung disegel dengan garis polisi (police line), sementara tempat yang memiliki izin terus dipantau agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi terkait peredaran miras melalui call center 110," imbau Iptu Salamun.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dampak peredaran miras kini telah menjangkau berbagai kalangan, termasuk anak-anak usia sekolah dasar.
"Peredaran miras di kalangan pelajar menjadi perhatian khusus. Langkah pencegahan mutlak harus dilakukan untuk melindungi generasi muda," pungkasnya.
Polresta Sleman berkomitmen untuk terus mengintensifkan razia dan penertiban guna menekan dampak negatif dari peredaran miras di wilayah Sleman.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
