Polresta Sleman Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi
25 Jul 2025 09:50

Operasi yang dilaksanakan pada Kamis malam 24 Juli 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Sleman AKP Hatta A. Amrullah, S.Sos., M.I.P. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 495 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin resmi.
Selain miras, satu unit kendaraan jenis Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan keributan di masyarakat," ujar AKP Hatta A. Amrullah.
Ia menegaskan bahwa Polresta Sleman akan terus menggencarkan operasi serupa secara rutin. Sasaran operasi meliputi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik distribusi maupun penyimpanan minuman keras tanpa izin di wilayah Sleman.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, membeli, ataupun mengonsumsi miras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, segera laporkan kepada pihak Kepolisian," tambahnya.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran barang berbahaya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini