bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Mantrijeron Gelar Pengawasan Miras Ilegal, Tak Ditemukan Pelanggaran

25 Jul 2025    09:49

jogja.polri.go.id -Humas, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Samapta Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta melaksanakan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis 24 Juli 2024.

Kegiatan yang dipimpin oleh Aiptu Totok ini menyasar sejumlah warung yang dicurigai menjual miras ilegal, serta toko-toko modern, termasuk salah satu gerai Indomaret di Jalan Bantul, Kelurahan Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya miras ilegal yang diperjualbelikan.

Aiptu Totok menegaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.

"Miras yang dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat menimbulkan berbagai macam persoalan, mulai dari keributan, perkelahian, penodongan, penjambretan, hingga aksi kekerasan atau pembunuhan. Bahkan, konsumsi berlebihan bisa menyebabkan overdosis yang membahayakan jiwa," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa banyak tindak kriminal yang terjadi berawal dari pengaruh miras.

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Mantrijeron terus meningkatkan pengawasan dan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Totok juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para penjual dan pembeli, untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun konsumsi miras ilegal.

"Kami mengingatkan bahwa mengedarkan miras tanpa izin adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Waspadalah terhadap miras, karena sejatinya miras merupakan induk dari berbagai perbuatan keji," tegasnya.

Polsek Mantrijeron mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan turut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang-barang yang dapat merusak generasi muda.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini