bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Yogyakarta Berhasil Ringkus Sindikat Curanmor, 11 Sepeda Motor Disita

6 Feb 2025    19:10

jogja.polri.go.id -Humas, Aparat Kepolisian berhasil meringkus empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, hingga penjual kendaraan curian kepada masyarakat.

Para tersangka yang berhasil diringkus adalah HP (34), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan; AD (27), warga Grobogan, Jawa Tengah; KU (41), warga Grobogan, Jawa Tengah; dan DA (33), warga Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada 10 Januari dan 6 Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis keterangan korban serta rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka HP (34), seorang sopir asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. HP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.30 WIB.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP), lima di antaranya berada di wilayah Kota Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta," ujar Kombes Pol Aditya dalam jumpa pers, Kamis 6 Februari 2025.

Dari tangan HP, Polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring. HP mengakui melakukan pencurian seorang diri, namun polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AD (27) yang berperan sebagai penadah. AD mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, yang kemudian dijual kepada tersangka DA (33).

Sebelum dijual kepada masyarakat, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat oleh KU (41). KU mendapatkan STNK lama dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

Setiap kendaraan yang telah dilengkapi STNK palsu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, menuturkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain dan menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.

"Yang di Bandung baru kami kejar," tegas Kompol Probo.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini