bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Yogyakarta Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Miras Oplosan, dan Obat Berbahaya

17 Oct 2023    11:02

jogja.polri.go.id -Humas, Pada Selasa 17 Oktober 2023, Polresta Yogyakarta melakukan pemusnahan ribuan knalpot brong, ribuan botol minuman keras (miras) oplosan, dan ribuan pil obat berbahaya jenis pil Yarindu.

Barang-barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan dalam rangka persiapan pemilu 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Balai Kota Yogyakarta dan dihadiri oleh Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, serta anggota jajaran Polresta Yogyakarta.

Hal ini merupakan tindakan nyata untuk menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang pesta demokrasi tahun 2024.

Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menjelaskan bahwa knalpot brong, miras oplosan, dan obat berbahaya adalah salah satu penyebab utama munculnya penyakit masyarakat.

Untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, perlu menghilangkan hal-hal yang berhubungan dengan penyakit masyarakat. Ia mengapresiasi langkah Polresta Yogyakarta, Kodim, dan Satpol PP yang telah bekerja keras dalam upaya pemberantasan knalpot brong, miras oplosan, dan obat berbahaya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa sejak April hingga Oktober 2023, Polresta Yogyakarta telah menyita 2.754 knalpot brong.
Sementara itu, jumlah miras oplosan yang disita sejak Juli mencapai 3.000 botol, dan obat berbahaya jenis pil Yarindu yang disita mencapai 10.700 butir.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kota Yogyakarta dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini