Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Tawuran Geng Remaja, Enam Tersangka Diamankan
10 Jul 2025 08:12

Kegiatan ini berlangsung di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu 9 Juli 2025 dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, S.H.
Dalam keterangannya, Kompol Probo mengungkapkan bahwa peristiwa tawuran terjadi pada Kamis pagi (1/5/2025) dan melibatkan dua kelompok geng remaja, yaitu geng pelajar VASCAL dan MORENZA.
Kedua kelompok diketahui telah sepakat untuk saling bertemu dan bertikai menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di beberapa rumah sakit, yakni RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, RS Pratama Yogyakarta, dan RS Bethesda Lempuyangwangi.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas dari Satreskrim Polresta Yogyakarta segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan terhadap para korban, serta mengamankan dua orang pelaku awal, yakni FR alias Elo dan WN.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), wawancara terhadap saksi, serta pemeriksaan rekaman CCTV.
"Melalui penyelidikan intensif, total sepuluh orang pelaku berhasil diamankan secara bertahap," ungkap Kompol Probo.
Dari sepuluh orang yang diamankan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya yang masih di bawah umur menjalani proses pembinaan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama yang membawa senjata tajam hingga peran sebagai jongki atau pendukung dalam aksi.
Adapun nama-nama yang diamankan antara lain:
FR alias Elo (18), WN (18), AF alias Boy (16), HK alias Dapin (16), AS alias Plentong (16), ST alias Jepang (19), BM alias Bimbim (19), YF alias Ucup (18), RD (16), dan RF (21).
Sementara itu, 11 orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu JF, DN, BM, CW, AP, RN, KB, BG, AA, HS, dan HD.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam (celurit, baton sword, pisau), jaket geng, helm, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan penganiayaan berat, perkelahian tanding, dan perlindungan anak. Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari.
"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap aktivitas remaja di lingkungan masing-masing. Jika melihat potensi gangguan kamtibmas atau tawuran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera dicegah," tegasnya.
Polresta Yogyakarta terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan yang meresahkan warga.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini