Polri Gagalkan 1 Ton Produksi Tembakau Sintetis di Sentul
6 Feb 2025 13:44

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 50 dus bahan baku yang cukup untuk memproduksi hingga satu ton tembakau sintetis. Barang tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp350 miliar.
"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba," ujar Brigjen. Pol. Mukti Juharsa dalam keterangan pers, Rabu 5 Februari 2025.
Dua Tersangka Ditangkap, Dua Lainnya Buron
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial HP (33) dan AA (23) yang berperan sebagai produsen utama tembakau sintetis. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan laboratorium produksi di tengah pemukiman warga untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Kedua tersangka mengaku terlibat dalam aktivitas ini karena tekanan ekonomi.
Selain itu, dua orang lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan, berinisial B dan E, saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga diancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Melalui pengungkapan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dan menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini