Motif Dendam: Empat Pelaku Pembakaran Warung di Bantul Ditangkap
6 Feb 2025 17:57

Keempat pelaku, yakni VDP (34) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta; IK (21) warga Nanggulan, Kulonprogo; FF (25) warga Tepus, Gunungkidul; dan ENB (25) warga Pandak, Bantul, ditangkap pada Selasa (28/1). Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kasihan pada Kamis (6/2/2025).
Motif Pembakaran
AKP Madiono menjelaskan bahwa motif pembakaran ini didasari rasa sakit hati pelaku utama, VDP, yang kekasihnya pernah bekerja di warung nasi balap tersebut namun diberhentikan tanpa alasan jelas.
"Kekasih VDP bekerja di warung itu, namun dikeluarkan tanpa alasan. Hal ini memicu VDP untuk membalas dendam dengan membakar warung," ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, VDP bertindak sebagai eksekutor sekaligus pembonceng yang dibantu oleh IK sebagai pengendara motor. Sementara itu, FF berperan sebagai pengendara motor lain, dengan ENB sebagai pemboncengnya.
Hukuman Menanti
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP ke-1e Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kasihan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi tindakan kriminal yang dipicu oleh emosi sesaat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini