Polsek Banguntapan Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Fiktif Rp73 Miliar
2 Dec 2025 18:32
jogja.polri.go.id - Polsek Banguntapan, Bantul, menangkap tersangka ANS alias Icha (22), karyawan swasta asal Banguntapan, atas dugaan penipuan dengan bukti transfer fiktif pada Selasa, 14 Oktober 2025. Korban Sutaryanta (48), wiraswasta Sewon, Bantul, rugi Rp73.472.000 akibat 37 transaksi palsu melalui WhatsApp dari Januari hingga April 2025.Kasus bermula 13 Januari 2025 saat pelaku mengaku "I" memesan ikan dan kirim bukti transfer editan pertama Rp2.955.000. Korban curiga 14 April 2025 setelah cek mutasi rekening tanpa dana masuk. Penangkapan dilakukan pukul 13.00 WIB di Pamotan Kidul, Jambidan, Banguntapan.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka ANS alias Icha pada 14 Oktober 2025. Bukti transfer fiktif hasil editan menjadi kunci penipuan ini," ujar Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., saat jumpa pers 2 Desember 2025.
Polisi sita dokumen transaksi palsu dan perangkat elektronik. ANS dijerat Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara dan ditahan untuk penyidikan lanjutan.
Polsek Banguntapan imbaukan masyarakat waspada transaksi digital demi cegah penipuan serupa.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
