bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Banguntapan Ungkap Kasus Penipuan Edit Bukti Transfer Rp73 Juta

2 Dec 2025    19:26

jogja.polri.go.id - Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan di Aula Polsek Banguntapan pada Selasa, 2 Desember 2025. Pelaku berinisial ANS menipu Sutaryana (48), warga Pamotan Kidul, Jambidan, Banguntapan, Bantul, dengan bukti transfer palsu melalui WhatsApp.

Kasus bermula 13 Januari 2025 pukul 15.00 WIB saat pelaku mengaku ICA memesan ikan laut dan tawar 37 kali hingga April 2025. Pelaku kirim bukti transfer editan total Rp73.472.000 yang diterima korban sebagai pembayaran sah.

Korban baru sadar pada 14 April 2025 setelah cek mutasi rekening tanpa dana masuk. Pelaku akui editan digital saat dikonfrontasi.

"Pelaku melakukan pemesanan sebanyak 37 kali dari Januari hingga April 2025 dengan pola serupa, yaitu mengirimkan bukti transfer yang ternyata hasil editan," jelas AKP Wahyu Aji Wibowo.

ANS dijerat Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara dan kini diamankan untuk penyidikan. Polsek Banguntapan imbaukan masyarakat waspada transaksi digital melalui pesan instan.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini