bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Banguntapan Ungkap Pencurian Motor di Parkiran Warung Kopi

2 Dec 2025    21:34

jogja.polri.go.id - Polsek Banguntapan, Bantul, berhasil menangkap tersangka YA (35), warga Banguntapan, atas kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman Warung Kopi Blandongan, Sorowajan Baru, pada Jumat, 14 November 2025. Korban Akmal Baihaqi (21), pelajar/mahasiswa asal Kebumen, kehilangan sepeda motor Honda Beat AA 3032 ADD senilai Rp13.000.000.

Kejadian terjadi Selasa, 11 November 2025, pukul 20.30 WIB saat korban memarkir motornya sebelum minum kopi. Pulang pukul 22.40 WIB, motor hilang dan langsung dilaporkan ke Polsek.

"Kami telah berhasil menangkap tersangka YA terkait pencurian sepeda motor. Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan pelaku di Purwomartani, Kalasan, Sleman," ujar Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., saat jumpa pers 2 Desember 2025.

Polisi sita motor curian, kunci kontak palsu, helm, pakaian pelaku, HP Vivo, BPKB, dan STNK. YA dijerat Pasal 363 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Polsek Banguntapan terus tingkatkan pengawasan tempat parkir umum demi cegah curanmor dan jaga kamtibmas wilayah.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini