Polsek Gamping Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
10 Oct 2025 19:38
jogja.polri.go.id -Humas, Polsek Gamping, Polresta Sleman, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AS (34), laki-laki.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun, S.H., dan Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Dwiyanto Kurniawan, S.H., Kamis 10 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, AKP Bowo Susilo menjelaskan bahwa tersangka AS melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya di garasi rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di kendaraan.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur motor tanpa izin pemiliknya.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menggantung di sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatannya," ujar AKP Bowo Susilo.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Gamping mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan peluang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah diambil. Kesempatan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Gamping menegaskan kesiapannya untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sleman.
SIDIQ KUSUMA PUTRA
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
