Polsek Mantrijeron Ungkap Kasus Penembakan di Lapangan Minggiran, Pelaku Diamankan
8 Aug 2025 09:37

Ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, S.H., M.A. dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis 7 Agustus 2025.
Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial MY, seorang pedagang layang-layang di sekitar lapangan, menuduh seorang anak berinisial A telah beberapa kali mengambil barang dagangannya. Merasa dituduh, A kemudian pulang ke rumah dan menceritakan hal tersebut kepada ayahnya, pelaku berinisial DAJP (25).
"Tidak lama setelah itu, pelaku DAJP bersama anaknya A kembali menemui korban MY, dan secara tiba-tiba langsung menembak ke arah korban beberapa kali. Tembakan tersebut mengenai bagian tangan dan kaki korban," jelas AKP Kusnaryanto.
Usai melakukan penembakan, pelaku dan anaknya segera meninggalkan lokasi kejadian. Warga yang melihat peristiwa tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Mantrijeron kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Pratama, serta menghubungi keluarga korban untuk proses pelaporan resmi.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku berikut alamat tempat tinggalnya.
"Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun," lanjut Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) unit Air Gun Glock 22 Gen 4 berwarna hitam dengan nomor seri GUW422, berlisensi resmi produk Glock
- 1 (satu) holster senjata berwarna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat kejadian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 5 tahun penjara.
Kapolsek Mantrijeron menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini