Polsek Piyungan Bekuk Pelaku Curanmor dalam Kurang dari 24 Jam
21 Jan 2026 13:40
jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil menangkap seorang pria berinisial MKTS (40), warga Sampang, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pos Pemadam Kebakaran Sektor 6 Piyungan. Pelaku ditangkap di wilayah Madiun saat mencoba melarikan diri membawa motor curiannya.Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiono, menjelaskan bahwa korban, MFJ (31), seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motor Honda Beat Street bernopol AB 2396 HM di parkiran pos Damkar pada Jumat (16/1/2026) pagi dalam kondisi kunci masih menempel dan STNK berada di dalam dompet gantungan kunci. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Kehilangan motor baru disadari korban pada Sabtu (17/1/2026) pukul 06.45 WIB saat hendak bersih-bersih. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat motornya dibawa oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui sempat menumpang istirahat di sebuah bengkel di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya. Pelaku mengaku baru menempuh perjalanan dari Wonosobo, Jawa Tengah.
Unit Reskrim Polsek Piyungan yang dipimpin PS. Panit Reskrim Aiptu Tony Rhendro Ismanto, SH, MH, berhasil melacak dan menangkap pelaku di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu sore sebelum pukul 18.00 WIB. Barang bukti sepeda motor milik korban masih utuh dan belum sempat dijual.
MKTS mengaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Piyungan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
AKP Wido Dwiono mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun di area kantor atau tempat kerja yang dirasa aman.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
