Pria di Sleman Menikam Kawannya Sendiri Akibat Ujaran Tak Senonoh, Pelaku Diamankan
14 Nov 2023 14:23

Dalam Konferensi Pers hari Selasa, 14 November 2023, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian penikaman terjadi pada Sabtu (12/11) ketika pelaku ditawari utang oleh korban.
Namun, kata-kata yang disampaikan oleh korban kepada pelaku menyakitinya secara emosional.
"Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati karena diucapkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya, seperti menyinggung hubungan dengan istrinya," kata Kasat Reskrim.
Pelaku mengungkapkan bahwa perkataan tersebut tetap membekas di pikirannya, dan saat malam kejadian, pelaku dan korban bertemu dalam sebuah pertemuan yang diiringi konsumsi minuman keras (miras).
Pada saat itulah, pelaku kembali teringat ujaran tak senonoh yang dilontarkan korban beberapa waktu lalu, sehingga pelaku melakukan penikaman di bagian ulu hati, perut, dan tangan kiri korban.
"Saat ini, korban sedang menjalani operasi dan mendapatkan perawatan di rumah sakit," tegas Kasat Reskrim.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku beserta pakaian korban sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini mencakup informasi mengenai kronologi kejadian, motif penikaman, kondisi korban, barang bukti yang diamankan, serta ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini