Satlantas Polresta Yogyakarta Tindak Knalpot Bising dan Antisipasi Balap Liar di Jalan Urip Soemoharjo
11 Jun 2025 11:37

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., dan dilaksanakan di sepanjang ruas Jalan Urip Soemoharjo, kawasan yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas dan aksi ugal-ugalan pengendara.
"Kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising karena sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, khususnya di malam hari. Selain itu, kami fokuskan patroli untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan," ujar AKP Alvian Hidayat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 28 pelanggaran lalu lintas. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 Surat Izin Mengemudi (SIM), 7 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 9 unit kendaraan bermotor.
Penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan humanis. Para pelanggar diberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan dampak negatif dari penggunaan knalpot tidak standar.
"Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus menjadi peringatan bagi pengguna jalan lainnya untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku," lanjut AKP Alvian.
Satlantas Polresta Yogyakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal, termasuk penggunaan knalpot bising, serta menghindari aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta, sekaligus mendukung prinsip pelayanan presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini