Ungkap Penjualan Miras Ilegal Daring, Polsek Gamping Amankan Seorang Mahasiswa
11 Jun 2025 13:44

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Gamping Tengah, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras melalui akun Facebook. Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Reskrim Polsek Gamping segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, yaitu petugas menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).
Saat pelaku yang berinisial ATM (24), seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Yogyakarta, datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol Drum Whisky 350 ml, satu botol McDonald Vodka Mix 1 liter, satu botol Anggur Kolesom, satu botol Anggur AO Mild, satu botol Anggur Ketan Hitam, serta empat botol minuman Coca-Cola yang digunakan sebagai campuran.
Pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang sales yang tidak diketahui identitas dan alamat lengkapnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku yang berlokasi di Jalan Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu, tindakan ini juga merupakan langkah konkret untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Gamping.
"Polsek Gamping akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal dan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai sarana penjualan," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Eabu 11 Juni 2025.
Saat ini, Polsek Gamping tengah melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan pelaku, serta pelaporan kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini