bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Yogyakarta Tindak Knalpot Bising dan Antisipasi Balap Liar di Jl. Urip Soemoharjo

11 Jun 2025    13:45

jogja.polri.go.id -Humas, Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta, Anggota Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) serta pencegahan aksi balap liar.

Kegiatan ini digelar pada Selasa malam, 10 Juni 2025, di sepanjang Jalan Urip Soemoharjo, dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Operasi malam hari tersebut menyasar pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Selain itu, patroli juga difokuskan pada upaya pencegahan aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut dan meresahkan warga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 28 pelanggaran lalu lintas.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 Surat Izin Mengemudi (SIM), 7 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 9 unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelanggar.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas," ujar AKP Alvian.

Polresta Yogyakarta akan terus mengintensifkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan suasana kota yang nyaman bagi seluruh masyarakat.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini