Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Wirobrajan
3 Dec 2025 10:54
jogja.polri.go.id -Humas, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial NP (25), warga Ngampilan, yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Ketanggungan, Wirobrajan, pada Senin (1/12/2025).Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu 3 Desember 2025 oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, didampingi Kasatreskrim Kompol Riski Adrian dan Kasihumas Aiptu Gandung Harjunadi, S.H.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka adalah GS (23), pelajar/mahasiswa asal Pakuncen, Wirobrajan; ST (24), buruh harian lepas sekaligus pengelola kos asal Minggir, Sleman; RZ (18), karyawan swasta asal Sudagaran, Tegalrejo; serta RM (23), pelajar/mahasiswa yang juga berdomisili di Sudagaran, Tegalrejo. Keempatnya diketahui memiliki hubungan sebelumnya dengan korban.
Kapolresta menjelaskan bahwa motif para pelaku berasal dari rasa dendam akibat korban menunggak biaya kos di tempat milik ST. Barang-barang milik korban yang masih tertinggal tidak segera diambil, sementara korban kerap menghindar ketika dimintai penyelesaian masalah.
"Sebenarnya mereka saling kenal. Namun muncul dendam karena korban menunggak bayar kos dan sulit ditemui," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Kasatreskrim Kompol Riski Adrian memaparkan bahwa penganiayaan terhadap korban dilakukan secara bertahap di tiga lokasi. Pertama, para pelaku menemui korban di depan sebuah minimarket di Jalan S. Parman untuk membicarakan tunggakan kos, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Selanjutnya, saat korban membeli martabak di depan Pasar Klitikan sekitar pukul 23.00 WIB, dua pelaku yakni GS dan ST melakukan pemukulan menggunakan helm dan tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kasatreskrim Kompol Riski Adrian memaparkan bahwa penganiayaan terhadap korban dilakukan secara bertahap di tiga lokasi. Pertama, para pelaku menemui korban di depan sebuah minimarket di Jalan S. Parman untuk membicarakan tunggakan kos, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Selanjutnya, saat korban membeli martabak di depan Pasar Klitikan sekitar pukul 23.00 WIB, dua pelaku yakni GS dan ST melakukan pemukulan menggunakan helm dan tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Korban yang sudah tidak berdaya kemudian dibawa ke Ketanggungan, Wirobrajan, dan ditinggalkan di teras rumah warga dalam kondisi luka parah pada kepala, mata lebam, serta kaki berdarah. Tidak lama kemudian, korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Seluruh pelaku kini ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta. Penyidik masih mendalami besaran tunggakan korban serta peran masing-masing pelaku di setiap lokasi kejadian.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan perdata seperti utang, piutang, atau masalah kos melalui jalur musyawarah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan perdata seperti utang, piutang, atau masalah kos melalui jalur musyawarah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
