bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Sindikat Pencurian Terbongkar, Polres Gunungkidul Ringkus Pelaku Lintas Daerah

31 Jul 2025    10:38

jogja.polri.go.id -Humas, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dan tindak kriminal lainnya yang terjadi di berbagai wilayah. Dalam operasi ini, sejumlah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan lintas daerah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim Resmob bersama jajaran Polsek yang tersebar di wilayah hukum Gunungkidul.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Rangkaian pengungkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal," tegasnya, Senin (28/7/2025).

Salah satu kasus menonjol bermula dari pencurian di Alfamart Ngawen 2. Tiga pelaku, SP alias C, TH alias A, dan M, membobol tembok belakang toko dengan bor dan linggis, lalu menjarah barang dagangan senilai Rp37 juta, termasuk DVR CCTV yang berisi rekaman kejadian.

"Modus mereka terbilang rapi dan berulang. Membobol tembok, menonaktifkan CCTV, lalu menguras isi toko," jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Muray.

Penyelidikan berkembang dan mengungkap bahwa sindikat yang sama juga beraksi di Alfamart Sodo, Paliyan, dengan kerugian Rp26 juta, serta di Alfamart Tepus dengan kerugian hampir Rp39 juta. Barang bukti berupa mobil, linggis, dan sejumlah hasil curian telah diamankan.

Para pelaku tidak hanya menargetkan minimarket, tetapi juga menyasar gudang dan toko pertanian. Di Karangmojo, sindikat ini membobol gudang milik CV Mitra Distribusi Perkasa dan mencuri lima karton susu Dancow. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Di wilayah Playen, Toko Kaneka Tani menjadi korban berikutnya. Para pelaku menggondol uang tunai, ponsel, laptop, televisi, serta 80 botol pestisida, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Unit Reskrim Polsek Patuk juga berhasil membekuk tersangka TDS alias Mukong yang mencuri dari Rocket Chicken Patuk pada 13 Juni 2025. Ia ditangkap di rumah istrinya di wilayah Tepus. Laptop hasil curian telah dijual di Yogyakarta senilai Rp1,8 juta. Polisi juga menyita HP dan sepeda motor milik pelaku.

Kasus lain yang menyita perhatian adalah penipuan dalam transaksi jual beli sapi. Pelaku BRS alias Tapih menyetor uang muka Rp10 juta kepada korban dan menjanjikan pelunasan sebesar Rp16 juta, namun tidak pernah menepatinya. Ia ditangkap di Ngawen pada 12 Juli 2025.

Setelah tujuh bulan penyelidikan, kasus pencurian kabel sepanjang 20 meter di Pabrik CV Gunung Makmur Semanu akhirnya berhasil diungkap. Kerugian mencapai Rp12 juta. Tiga pelaku,  BRS, TH, dan YM, ditangkap di wilayah Bogor. Modus mereka adalah memanjat pagar pabrik, memotong kabel, lalu membakar selongsong plastik untuk mengambil tembaga.

Pada 18 Mei 2025, seorang warga Boyolali menjadi korban pencurian saat tertidur di wilayah Semanu. HP dan dompetnya raib. Polisi berhasil menangkap empat pelaku, AA, AT, D, dan TN,  di wilayah Sleman dan Klaten. Penangkapan berhasil dilakukan setelah jejak digital HP curian dilacak oleh penyidik.

Dalam patroli terpisah, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Grandmax di ruas Jalan Ngawen-Cawas. Dua pria asal Jawa Barat, UJ dan R alias W, kedapatan membawa dua bilah pisau tajam tanpa surat izin. Polisi menduga mereka masih terkait dengan kelompok pencurian yang sebelumnya diamankan.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai perbuatan yang dilakukan: Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, Pasal 372 dan 378 KUHP: Penipuan dan penggelapan, ancaman maksimal 4 tahun penjara, UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hingga 10 tahun penjara

"Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas dan profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Kapolres.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini