Unit Reskrim Polsek Kokap Ungkap Kasus Curanmor di Waduk Sermo, Pelaku Jual Motor Rp700 Ribu
11 Mar 2025 09:09

Kapolsek Kokap melalui Kanit Reskrim, Iptu Aris Sutrisno, mengungkapkan bahwa korban, W (42), warga setempat, kehilangan sepeda motor Honda berpelat AB 4020 KL saat sedang memancing di tepi Jalan Lingkar Waduk Sermo. Motor yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang karena kerusakan pada lubang kunci itu, raib saat korban kembali ke lokasi pada keesokan harinya.
"Korban langsung melapor ke Polsek, dan dari penyelidikan, kami menemukan petunjuk dari media sosial. Ada iklan penjualan motor dengan ciri-ciri identik milik korban di Facebook," ujar Iptu Aris dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa nomor kontak yang digunakan dalam iklan penjualan tersebut merupakan milik RS. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kepada petugas, RS mengaku mencuri motor menggunakan gunting kecil untuk menyalakan mesin. Ia sengaja mencari motor yang diparkir tanpa pengaman di sekitar Waduk Sermo. Setelah mendapatkan motor korban, ia langsung menjualnya ke seorang warga berinisial Y di Gunungkidul seharga Rp700.000.
"Motif pelaku mencuri karena terdesak utang di koperasi simpan pinjam tempat ia pernah bekerja. Saat masih menjadi penagih, pelaku harus menanggung tagihan yang tidak berhasil disetor. Meski sudah berhenti bekerja tiga bulan lalu, utang tersebut masih menjeratnya," ungkap Iptu Aris.
Polisi masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diketahui telah berpindah tangan ke wilayah Gunungkidul. Barang bukti yang telah diamankan berupa STNK dan BPKB milik korban serta sebuah ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
DEW
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini