admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Berpura-Pura Jual Mobil Antik, Pria Asal Bekasi Diamankan Polresta Sleman

2 Feb 2025    10:30

SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan seorang pria inisial LDS (24) warga Bekasi terkait kasus dugaan penipuan modus jual mobil antik yang telah menjadi DPO sejak 2024 lalu. Tersangka menipu korban bermodalkan foto yang diambil dari medsos. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, SIK., M.H mengatakan, "Peristiwa bermula saat tersangka LDS menawarkan kepada korban beberapa mobil antik," katanya

"Korban merupakan seorang dokter asal Purworejo, Jawa Tengah yang merupakan penggemar mobil antik," ungkapnya

"Tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli tiga mobil antik. Mobil tersebut yakni satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp.1,3 Miliar lalu satu unit mobil DDODGE CHARGER, seharga Rp.450 juta, dan satu unit mobil Mercedes Pagoda seharga Rp.800 juta," jelasnya

Mereka bertemu dan kenal di sebuah komunitas mobil antik, teman pelaku juga menjadi teman korban, sehingga membuat korban semakin yakin.

"Korban akhirnya tergiur dengan mobil tersebut hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.2,550 miliar, korban lalu melakukan transfer uang sebagai DP sebesar Rp.690 juta secara bertahap pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023," urainya

"Namun setelah korban transfer uang, tersangka justru sulit dihubungi, padahal tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan dikirim dalam waktu dua pekan, akan tetapi setelah dua pekan ternyata mobil tidak dikirim," sambungnya.

Merasa tertipu, korban lalu mencari informasi terkait dengan mobil tersebut dan ternyata mobil yang dijual oleh tersangka bukan miliknya melainkan mengambil foto dari Facebook orang lain. Korban lantas membuat laporan Polisi pada Agustus 2023.

"Tersangka ini sering berpindah-pindah tempat. Kami pernah mengejar hingga ke Sumatera Utara, namun lolos dengan terbang ke Jakarta menggunakan identitas palsu. Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025," tegasnya

"Dari hasil pemeriksaan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang. Kami juga menerima telpon jika pacar pelaku di Medan juga kena tipu tersangka," bebernya

"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya.




Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini