admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Curi Barang di Tempat Kerja, 15 Karyawan Toko Elektronik Diringkus Polresta Sleman

31 Jan 2025    21:37

SLEMAN - Sebanyak 15 tersangka kasus pencurian di sebuah toko elektronik di Sleman berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sleman.

15 tersangka tersebut merupakan karyawan dari toko elektronik tersebut. Mereka antara lain, SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35). Seluruh tersangka berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 lalu.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK., M.H mengatakan, Aksi pencurian sudah berlangsung sejak Februari 2024 dan diketahui pada Jumat (10/1/2025).

"Para pelaku mengambil barang secara bertahap, menyesuaikan dengan stok barang yang tersedia di gudang saat ada pengiriman kemudian dikirim ke luar daerah. Mereka mengecoh pekerja lainnya, barang-barang yang seharusnya tidak dikirim itu ditutupi dengan sampah agar tidak terlihat," katanya

"Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta, dengan kemungkinan jumlah yang lebih besar," ungkapnya

"Komplotan pelaku yang terlibat memiliki berbagai peran di perusahaan, termasuk di bagian gudang dan pengiriman barang pesanan," jelasnya

Kasus pencurian terungkap setelah pihak toko melakukan audit secara mendadak dan mendapati sebagian barang di gudang hilang. Pihak manajemen toko lantas mengecek rekaman CCTV, dari hasil rekaman CCTV terlihat bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian.

"Modus para pelaku menyelundupkan barang-barang dari gudang berbarengan saat toko hendak melakukan pengiriman barang pesanan para konsumen agar pemilik toko tidak menyadari adanya barang yang hilang," urainya

"Jadi pada saat melakukan pengiriman barang-barang elektronik, tersangka juga membawa atau mengangkut beberapa barang elektronik yang tidak seharusnya dikirim," tegasnya

"Ada barang-barang yang digunakan secara pribadi serta dijual ke orang lain, namun demikian Satreskrim Polresta Sleman hingga saat ini belum berhasil menangkap penadah barang-barang hasil curian tersebut," tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.




Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini