Enam Wartawan Gadungan Dibekuk Polresta Sleman
15 Feb 2025 17:41

Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DT (37), FMS (27), SH (27) dan YDK (24) keempatnya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Kemudian DTK (23) asal Klaten Jawa Tengah dan HB (55) asal Kotagede Yogyakarta.
Mereka memeras korban dengan modus mengaku berprofesi sebagai seorang wartawan dengan modal identitas kartu pers palsu yang berasal dari beberapa media untuk meyakinkan korban jika mereka wartawan.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK., M.H mengatakan, "Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2025 lalu, saat itu korban didatangi pelaku dirumahnya mengaku sebagai seorang wartawan," katanya
"Pelaku menuduh telah melihat korban keluar dari salah satu hotel bersama seorang pria yang bukan suaminya. Lalu pelaku meminta uang sebesar Rp.300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut," sambungnya
Karena takut, korban menuruti permintaan para pelaku namun sempat menawar dengan hanya sanggup memberikan uang Rp.80 juta rupiah.
"Setelah terjadi kesepakatan tersebut, korban memberikan uang muka dengan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp.15 juta rupiah dan kekurangannya dijanjikan akan diberikan pada hari Rabu (13/2)," bebernya
Merasa menjadi korban pemerasan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sleman dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya keenam pelaku berhasil ditangkap pada 12 Februari 2025 lalu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, saat beraksi mereka saling berbagi tugas, ada yang bertugas memonitor calon korban ketika masuk ke dalam hotel. Ada yang mengambil bukti video dan ada pula yang mencari alamat, mendatangi dan melakukan pemerasan," ungkapnya.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini